di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: PP 46/1961 · PP No. 46 Tahun 1961 · PP Nomor 46 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha perikanan di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, dengan modal awal sebesar Rp. 1.832.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di Jawa Timur. Semua pegawai perusahaan, termasuk Direksi, diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laba bersih perusahaan akan disisihkan untuk dana pembangunan semesta dan cadangan umum, serta untuk kepentingan sosial dan pendidikan.