Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 46/1961 · PP No. 46 Tahun 1961 · PP Nomor 46 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha perikanan di bawah Departemen Pertanian, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, dengan modal awal sebesar Rp. 1.832.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di Jawa Timur. Semua pegawai perusahaan, termasuk Direksi, diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laba bersih perusahaan akan disisihkan untuk dana pembangunan semesta dan cadangan umum, serta untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditanggung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)