di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2018 · PERPRES No. 62 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan nasional dengan menangani dampak sosial yang timbul dari penyediaan tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah tanah yang dikuasai masyarakat dengan itikad baik dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD. Masyarakat yang berhak mendapatkan santunan harus memenuhi kriteria penguasaan tanah selama minimal 10 tahun, memiliki identitas yang sah, dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Santunan dapat berupa uang atau relokasi, dengan besaran yang ditentukan oleh pihak independen. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pendataan dan verifikasi, serta mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial.