Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2018 · PERPRES No. 62 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan nasional dengan menangani dampak sosial yang timbul dari penyediaan tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah tanah yang dikuasai masyarakat dengan itikad baik dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan melalui pemberian santunan kepada masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah milik pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD. Masyarakat yang berhak mendapatkan santunan harus memenuhi kriteria penguasaan tanah selama minimal 10 tahun, memiliki identitas yang sah, dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Santunan dapat berupa uang atau relokasi, dengan besaran yang ditentukan oleh pihak independen. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pendataan dan verifikasi, serta mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial.

1. Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dari dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)