di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2017 · PERPRES No. 56 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat penyediaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional yang sering terhambat oleh penguasaan tanah oleh masyarakat dengan itikad baik. Tujuannya adalah untuk menangani dampak sosial kemasyarakatan yang timbul akibat pemindahan masyarakat dari tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab atas penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah. Masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima uang santunan untuk biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan. Tim Terpadu dibentuk untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi serta menghitung besaran uang santunan. Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran santunan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu. Pelaksanaan pemberian santunan dilakukan oleh instansi terkait dengan dukungan aparat keamanan.