Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Perubahan ini mencakup cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk dan besaran santunan, serta pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial. Pemerintah berwenang menangani dampak sosial bagi masyarakat yang menguasai tanah untuk pembangunan nasional, dengan tanah yang dimaksud bisa berupa tanah negara atau tanah milik pemerintah. Masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan santunan berupa uang atau permukiman kembali. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota, dan dalam kasus tertentu, kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tim Terpadu dibentuk untuk mengelola proses ini, termasuk pendataan dan verifikasi tanah serta masyarakat yang berhak menerima santunan.