Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2023 · PERPRES No. 78 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Pertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional. Perubahan ini mencakup cakupan penguasaan tanah, persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk dan besaran santunan, serta pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial. Pemerintah berwenang menangani dampak sosial bagi masyarakat yang menguasai tanah untuk pembangunan nasional, dengan tanah yang dimaksud bisa berupa tanah negara atau tanah milik pemerintah. Masyarakat yang memenuhi kriteria akan mendapatkan santunan berupa uang atau permukiman kembali. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota, dan dalam kasus tertentu, kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tim Terpadu dibentuk untuk mengelola proses ini, termasuk pendataan dan verifikasi tanah serta masyarakat yang berhak menerima santunan.

1. Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)