Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PP 36/2008 · PP No. 36 Tahun 2008 · PP Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) perlu dikelola untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya jenis PNBP baru dan perubahan tarif, peraturan ini mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku di BPPT.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang berlaku di BPPT, termasuk jasa inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, bioteknologi, dan lainnya. Tarif PNBP ditetapkan dalam Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Diskon tarif diberikan kepada mahasiswa dan UKM. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)