Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai jasa teknologi seperti inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, bioteknologi, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa tarif ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini memberikan diskon tarif untuk mahasiswa dan usaha kecil menengah, serta mengatur bahwa biaya tambahan seperti konsumsi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar.