Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PP 6/2015 · PP No. 6 Tahun 2015 · PP Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2015Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai jasa teknologi seperti inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, bioteknologi, dan lain-lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dengan beberapa tarif ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini memberikan diskon tarif untuk mahasiswa dan usaha kecil menengah, serta mengatur bahwa biaya tambahan seperti konsumsi dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar.

(-)

(-)