di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PP 51/2018 · PP No. 51 Tahun 2018 · PP Nomor 51 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa teknologi seperti inkubator teknologi, modifikasi cuaca, survei laut, dan lain-lain. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif lainnya berdasarkan kontrak kerja sama. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan mahasiswa, serta ketentuan mengenai biaya tambahan seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi yang dibebankan kepada Wajib Bayar.