Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PP 50/2002 · PP No. 50 Tahun 2002 · PP Nomor 50 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2002Tanggal Penetapan:17 September 2002
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2002
Tanggal Penetapan17 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur tarif PNBP dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika, termasuk tarif khusus untuk pelayanan jasa di Balai Inkubator Teknologi. Tarif ditetapkan sebesar 5% dari total dana atau harga penjualan. Selain itu, tarif khusus diberikan kepada mahasiswa dan UKM dengan persentase yang bervariasi, serta perusahaan minyak dan gas dengan tarif 200%. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)