di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2007 · PERPRES No. 62 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2007
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi PNS yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.