Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2007 · PERPRES No. 62 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja PNS yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi PNS yang telah menerima tunjangan berdasarkan peraturan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengantar Kerja.

(-)