Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2006 · PERPRES No. 55 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial

Tunjangan Pengantar Kerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)