di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2006 · PERPRES No. 55 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Tunjangan Pengantar Kerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.