Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Dan Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2004 · Keppres No. 25 Tahun 2004 · Keppres Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2004Tanggal Penetapan:24 Maret 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Dan Pengantar Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2004
Tanggal Penetapan24 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)