di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Dan Pengantar Kerja
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2004 · Keppres No. 25 Tahun 2004 · Keppres Nomor 25 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi syarat tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.