Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2021 · PERPRES No. 109 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keahlian. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Kategori Keterampilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2001 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Tahun 2024.

(-)