Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV

Juga dikenal sebagai: PP 11/1981 · PP No. 11 Tahun 1981 · PP Nomor 11 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:1 April 1981
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan01 April 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 tentang Perusahaan Negara Perkebunan XVI. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, khususnya gula, dengan menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV. Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan ke dalam PT. Perkebunan XV. Sebuah panitia likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran ini. Seluruh kekayaan negara dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI, kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT. Perkebunan XV. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan Anggaran Dasar PT. Perkebunan XV untuk penambahan modal ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam PT. Perkebunan XV, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)