Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, khususnya gula, dengan menggabungkan Perusahaan Negara Perkebunan XVI ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XV. Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan ke dalam PT. Perkebunan XV. Sebuah panitia likuidasi dibentuk untuk melaksanakan pembubaran ini. Seluruh kekayaan negara dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI, kecuali unit Pabrik Gula Cot Girek, dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT. Perkebunan XV. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan Anggaran Dasar PT. Perkebunan XV untuk penambahan modal ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.