Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 46/1973 · PP No. 46 Tahun 1973 · PP Nomor 46 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1973Tanggal Penetapan:6 Desember 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1973
Tanggal Penetapan06 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI akan beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Tim/panitia likuidasi ditunjuk untuk melaksanakan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI. 3. Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)