Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XVI akan beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XVI, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.