Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan PT Perkebunan XVIII menjadi satu entitas baru, yaitu PT Perkebunan Nusantara IX. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke perusahaan baru, kecuali untuk proyek pengembangan di Kalimantan Selatan dan Tengah. PERSERO baru ini akan bergerak di bidang usaha perkebunan dan usaha lain yang menunjang, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dikurangi dana untuk pendirian PT Perkebunan Nusantara XIII. Modal dan neraca perusahaan diatur oleh Menteri Keuangan, dan pelaksanaan peleburan serta pendirian dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.