Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX

Juga dikenal sebagai: PP 14/1996 · PP No. 14 Tahun 1996 · PP Nomor 14 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di lingkungan Departemen Pertanian melalui peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XV-XVI dan PT Perkebunan XVIII menjadi satu entitas baru, yaitu PT Perkebunan Nusantara IX. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke perusahaan baru, kecuali untuk proyek pengembangan di Kalimantan Selatan dan Tengah. PERSERO baru ini akan bergerak di bidang usaha perkebunan dan usaha lain yang menunjang, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dikurangi dana untuk pendirian PT Perkebunan Nusantara XIII. Modal dan neraca perusahaan diatur oleh Menteri Keuangan, dan pelaksanaan peleburan serta pendirian dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1973 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)