Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Persahaan Negara Perkebunan XV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 32/1973 · PP No. 32 Tahun 1973 · PP Nomor 32 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 1973Tanggal Penetapan:2 Agustus 1973
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Persahaan Negara Perkebunan XV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 1973
Tanggal Penetapan02 Agustus 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui bentuk badan hukum yang lebih sesuai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XV dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XV. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Pertanian. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan tim likwidasi untuk menyelesaikan pembubaran perusahaan lama.

(-)

(-)