Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Bea Meterai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan yang sebagian besar bersumber dari sektor perpajakan. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat dengan jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, surat berharga, efek, dan dokumen untuk pembuktian di pengadilan. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk dokumen tertentu, Rp 1.000 untuk dokumen dengan nominal antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, dan tidak terutang untuk nominal di bawah Rp 250.000. Cek dan bilyet giro dikenakan tarif Rp 1.000 tanpa batas nominal.