Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai

Juga dikenal sebagai: PP 7/1995 · PP No. 7 Tahun 1995 · PP Nomor 7 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1995Tanggal Penetapan:21 April 1995
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Tarif Bea Meterai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1995
Tanggal Penetapan21 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Bea Meterai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan yang sebagian besar bersumber dari sektor perpajakan. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat dengan jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000, surat berharga, efek, dan dokumen untuk pembuktian di pengadilan. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk dokumen tertentu, Rp 1.000 untuk dokumen dengan nominal antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, dan tidak terutang untuk nominal di bawah Rp 250.000. Cek dan bilyet giro dikenakan tarif Rp 1.000 tanpa batas nominal.

(-)

(-)