Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai

Juga dikenal sebagai: PP 24/2000 · PP No. 24 Tahun 2000 · PP Nomor 24 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2000Tanggal Penetapan:20 April 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2000
Tanggal Penetapan20 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Bea Meterai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional, tarif Bea Meterai dan batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai diatur ulang. Dokumen yang dikenakan Bea Meterai meliputi surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat berharga, dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp 6.000 untuk dokumen tertentu, sementara dokumen dengan harga nominal tertentu dikenakan tarif Rp 3.000 atau tidak dikenakan Bea Meterai sama sekali. Cek dan Bilyet Giro dikenakan tarif Rp 3.000 tanpa batas harga nominal. Efek dan sekumpulan efek dikenakan tarif berdasarkan harga nominalnya.

(-)

(-)