Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro

Juga dikenal sebagai: PP 13/1989 · PP No. 13 Tahun 1989 · PP Nomor 13 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1989Tanggal Penetapan:27 September 1989
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1989
Tanggal Penetapan27 September 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 ini ditetapkan untuk mendukung otomasi kliring dalam sektor perbankan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan pelayanan. Peraturan ini menetapkan tarif Bea Meterai sebesar Rp. 500,- untuk cek dan bilyet giro tanpa batas harga nominal. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan proses kliring dan mengurangi beban administrasi bagi bank, dengan hanya menyediakan satu jenis buku cek dan bilyet giro. Bea Meterai dikenakan karena bilyet giro digunakan luas dalam transaksi hukum. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)