Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, dan mendukung implementasi tata naskah dinas secara elektronik. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, dan khusus), susunan dan bentuk masing-masing naskah dinas, pembuatan naskah dinas (termasuk penggunaan kertas, amplop, tinta, dan penomoran), pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas, serta pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dalam pemrosesan naskah dinas.