Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/2022 · Permen KKP No. 42 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan, kelancaran arus komunikasi dan informasi antarunit organisasi, dan mendukung implementasi tata naskah dinas secara elektronik. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan, korespondensi, dan khusus), susunan dan bentuk masing-masing naskah dinas, pembuatan naskah dinas (termasuk penggunaan kertas, amplop, tinta, dan penomoran), pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas, serta pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. Peraturan ini juga mengatur penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dalam pemrosesan naskah dinas.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petunjuk pelaksanaan mengenai Tata Naskah Dinas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 816), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)