Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1889).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Tata naskah dinas ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan kementerian dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis internal maupun eksternal yang efektif dan efisien. Peraturan ini mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengelolaan naskah dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Peraturan ini menetapkan bahwa tata naskah dinas merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

(-)

(-)