Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1622).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perkembangan kebutuhan pengaturan Tata Naskah Dinas.

Pedoman ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk:

  1. Pengaturan jenis dan format naskah dinas, yang meliputi naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (intern dan ekstern), dan khusus.
  2. Penyusunan naskah dinas, yang memperhatikan persyaratan ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, logis dan meyakinkan, serta pembakuan.
  3. Pengelolaan naskah dinas korespondensi, yang mencakup penyelenggaraan, koordinasi, sarana, jawaban terhadap naskah dinas korespondensi, waktu penandatanganan, salinan/rangkap, naskah dinas dengan derajat pengamanan tertentu, dan kecepatan penyampaian.
  4. Penetapan pejabat penanda tangan naskah dinas, dengan memperhatikan penggunaan garis kewenangan dan pelimpahan kewenangan.
  5. Penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas dalam naskah dinas, serta ketentuan mengenai papan nama instansi.

Pedoman ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)