di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pedoman ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perkembangan kebutuhan pengaturan Tata Naskah Dinas.
Pedoman ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk:
Pedoman ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.