Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 52/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 52/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengubah: (-)

Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya dan disusun untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan pengaturan tata naskah dinas. Pedoman ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, pengurusan, penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Pejabat eselon I bertanggung jawab atas penetapan dan penandatanganan tata naskah dinas di unit masing-masing, dengan koordinasi dari Biro Umum, Sekretariat Jenderal.

(-)

(-)