Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.03/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Umum Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan beserta ketentuan pelaksanaannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pedoman Umum Tata Naskah Dinas sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Tata Naskah Dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I setelah berkoordinasi dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Sosialisasi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.

(-)

(-)