di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah DInas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.03/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2011
Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.