Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur mengenai jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, serta pengendalian naskah dinas sebagai alat komunikasi kedinasan. Naskah dinas dikategorikan menjadi naskah dinas arahan (seperti peraturan, instruksi, surat edaran, dan SOP), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), serta naskah dinas khusus (seperti perjanjian, surat kuasa, berita acara, laporan, dan telaah staf). Peraturan ini juga mengatur penggunaan media rekam kertas dan elektronik, termasuk penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Selain itu, diatur pula mengenai klasifikasi keamanan naskah dinas (sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan biasa) serta prosedur pengendalian naskah dinas masuk dan keluar untuk menjamin keautentikan dan keamanan informasi kedinasan.