Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.07/2020 · PMK No. 179/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Utang, Piutang & Hibah NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan definisi dan ketentuan terkait PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pelaksana pemberian pinjaman, penetapan kebijakan pinjaman oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta prosedur pengajuan dan pengelolaan pinjaman. Peraturan ini juga menetapkan biaya pengelolaan dan provisi pinjaman, serta tingkat suku bunga yang berbeda berdasarkan sumber dana dan tahun anggaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pencairan dan pengembalian pinjaman, serta subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

(-)