Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.07/2021 · PMK No. 43/PMK.07/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1307)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional bagi pemerintah daerah, dengan menyesuaikan ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman. Peraturan ini memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI, yang dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah yang terdampak pandemi COVID-19 dalam menutup defisit APBD, memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mendorong penggunaan bahan baku lokal, dan menyediakan sumber pembiayaan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan dokumen seperti Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan. PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan kesesuaian kegiatan, dan jika disetujui, pemberian pinjaman dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. Perjanjian ini memuat antara lain jumlah pokok pinjaman, jangka waktu, tingkat suku bunga, dan ketentuan penggunaan dana. Pemerintah Daerah wajib membayar biaya pengelolaan pinjaman dan biaya provisi kepada PT SMI. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pinjaman, dan Kepala Daerah wajib menyusun laporan pelaksanaan pinjaman.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) huruf a untuk Tahun Anggaran 2021 disetorkan oleh PT SMI ke RKUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Mei 2021. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

(-)