Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.07/2020 · PMK No. 105/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan suku bunga 0% dan biaya pengelolaan tertentu. Pemerintah Daerah yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan pinjaman ini dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti batas maksimal pinjaman dan rasio kemampuan keuangan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan pinjaman ini, termasuk menetapkan kebijakan dan menilai permohonan pinjaman.

(-)

(-)