Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1126) sepanjang yang mengatur mengenai penilaian risiko.

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian sasaran. Penerapan ini didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen risiko, kerangka kerja manajemen risiko, dan proses manajemen risiko.

Prinsip manajemen risiko meliputi terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan. Kerangka kerja manajemen risiko bertujuan untuk membantu organisasi dalam mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam aktivitas dan fungsi signifikan, meliputi kepemimpinan dan komitmen, integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan perbaikan.

Proses manajemen risiko meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, pemantauan dan tinjauan, serta pencatatan dan pelaporan risiko. Dalam penyelenggaraan proses penerapan manajemen risiko, dibentuk struktur manajemen risiko yang terdiri atas Unit Pemilik Risiko, satuan tugas manajemen risiko, dan unit pengawasan manajemen risiko. Unit Pemilik Risiko terdiri dari tingkat Kementerian, eselon I, eselon II, dan kantor pertanahan.

Satuan tugas manajemen risiko berperan sebagai unit yang mengkoordinasi implementasi manajemen risiko di lingkungan Kementerian. Unit pengawasan manajemen risiko dilaksanakan oleh inspektorat jenderal yang bertugas menyusun kebijakan pengawasan, melaksanakan konsultasi dan asistensi, melaksanakan pengawasan intern, serta menyusun dan menyampaikan rekomendasi terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko.

(-)

(-)