Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku20 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238).

Peraturan ini menetapkan kebijakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Tujuan utamanya adalah mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dalam mencapai tujuan organisasi dan pembangunan nasional. Kebijakan ini mencakup penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lintas Sektor dan Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Struktur Manajemen Risiko diimplementasikan melalui model tiga lini: lini pertama (unit kerja eselon I, II, III) yang melaksanakan kegiatan operasional dan pengelolaan risiko sehari-hari; lini kedua (Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko serta bagian terkait) yang mendukung, memantau, dan menyusun kebijakan; serta lini ketiga (Inspektorat Jenderal) yang melakukan pengawasan dan audit intern. Kerangka Kerja Manajemen Risiko mencakup sistem, proses (komunikasi, penentuan lingkup, penilaian, perlakuan, pemantauan, pencatatan, pelaporan risiko), dan evaluasi. Strategi pembangunan Budaya Risiko menekankan kepemimpinan, integrasi ke dalam proses bisnis, tanggung jawab kolektif, komunikasi, dan peningkatan kapasitas pegawai. Pengembangan kompetensi manajemen risiko diwajibkan bagi seluruh pegawai melalui pelatihan dan sertifikasi, dengan rincian kualifikasi berdasarkan tingkatan jabatan.

(-)

(-)