Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 16/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Pengendalian Internal PemerintahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan pengendalian intern. Penyelenggaraan SPIP berada di bawah pembinaan Inspektorat Jenderal, dan untuk membantu penyelenggaraan SPIP, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP pada setiap unit kerja. Satgas SPIP bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPIP di unit kerja masing-masing. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing. Untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Biaya pelaksanaan tugas Satgas SPIP dibebankan pada anggaran Kementerian.

1. Satgas SPIP yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)