di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.6/2011 · Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2011 · Perka BMKG Nomor KEP.6 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tahun 2010-2014, dengan fokus pada penyesuaian alokasi dana dan kebutuhan pendanaan pembangunan untuk tahun 2011-2014. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi cuaca, iklim, dan geofisika, serta untuk mendukung keselamatan masyarakat dan pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia di BMKG. Selain itu, peraturan ini juga mencakup kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi kepada instansi terkait dan masyarakat mengenai perubahan iklim dan bencana yang disebabkan oleh faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika.