Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010–2014

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.2/2010 · Perka BMKG No. KEP.2 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010–2014
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) BMKG Tahun 2010-2014. RENSTRA ini merupakan dokumen perencanaan yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan BMKG untuk periode 5 tahun (2010-2014), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010–2014 dan Master Plan BMKG Tahun 2010-2030.

RENSTRA BMKG menjadi acuan bagi:

  1. Penyusunan RENSTRA Unit Eselon I, Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG.
  2. Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BMKG.

Unit Eselon I di lingkungan BMKG wajib:

  1. Menjabarkan lebih lanjut RENSTRA BMKG Tahun 2010–2014 ke dalam RENSTRA Unit Eselon I masing-masing dengan memuat indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2014.
  2. Menyusun laporan kinerja tahunan Unit Eselon I berdasarkan RENSTRA yang telah disusun.

(-)

(-)