Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.6/2010 · Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2010Tanggal Penetapan:17 Maret 2010
Meteorologi & GeofisikaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Maret 2010
Tanggal Penetapan17 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010–2014.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah matriks Rencana Strategis (RENSTRA) BMKG pada Lampiran II Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi rekapitulasi target dan kebutuhan pendanaan pembangunan tahun 2010-2014 pada unit kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta target dan kebutuhan pendanaan pembangunan tahun 2010-2014 pada unit kerja Deputi Bidang Meteorologi BMKG dan Deputi Bidang Klimatologi BMKG. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan alokasi dana dalam target dan kebutuhan pendanaan pembangunan BMKG selama periode 2010-2014. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Maret 2010.

(-)

(-)