Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2014 · PERPRES No. 87 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional 2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden 3. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur secara rinci proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam proses legislasi, termasuk peran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam koordinasi penyusunan Prolegnas dan pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan Naskah Akademik, penyusunan Prolegnas jangka menengah dan tahunan, serta tata cara penyusunan peraturan di tingkat daerah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui konsultasi publik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Prolegnas Rancangan Undang-Undang prioritas tahun 2014 yang telah ditetapkan berdasarkan Prolegnas Tahun 2010-2014 tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Prolegnas Tahun 2015-2019.

(-)