Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2021 · PERPRES No. 76 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait pengundangan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 agar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan atau disahkan oleh Presiden dapat segera diberlakukan. Perubahan utama terletak pada Pasal 151, yang mengatur bahwa Menteri harus menandatangani pengundangan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah peraturan tersebut ditetapkan atau disahkan oleh Presiden. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemberlakuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)