Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 1 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2007 · PERPRES No. 1 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2007Tanggal Penetapan:25 Januari 2007
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 2007
Tanggal Penetapan25 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mengatur proses pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden harus disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari. Jika tidak ditandatangani, rancangan tersebut tetap sah menjadi undang-undang. Menteri bertanggung jawab untuk mengundangkan undang-undang dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan dan pengundangan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Penyebarluasan peraturan dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan cara lainnya untuk memastikan masyarakat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada.

(-)

(-)