Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2010 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2010Tanggal Penetapan:29 Juni 2010
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Juni 2010
Tanggal Penetapan29 Juni 2010
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2002 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, Besar, dan Mikro (khusus untuk perusahaan mikro). SIUP berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP berlaku untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan perusahaan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi SIUP Mikro). Prosedur perizinan mencakup pengajuan permohonan SIUP baru, daftar ulang, penggantian, atau perubahan, dengan persyaratan administrasi yang berbeda untuk setiap jenis badan usaha (PT, Koperasi, CV/Firma, Perusahaan Perorangan). SIUP diterbitkan paling lambat 3 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Pemilik SIUP wajib melaporkan pembukaan kantor cabang atau perwakilan. Pendaftaran ulang dan penggantian SIUP dikenakan retribusi. Pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan dan laporan jika tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan. Pemilik SIUP berhak melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP dan mendapat pembinaan dari pemerintah daerah, serta wajib melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan, bertanggung jawab atas akibat kegiatan usaha, menyampaikan laporan, dan menciptakan lingkungan usaha yang harmonis. Pemilik SIUP dilarang menggunakan SIUP untuk kegiatan yang tidak sesuai atau menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar.

1. SIUP yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik SIUP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP, atau pencabutan SIUP. 2. Perusahaan perdagangan yang tidak memiliki SIUP diberi peringatan tertulis, dan jika tidak diindahkan, dapat dilakukan penutupan tempat usaha perdagangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.