Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2018Tanggal Penetapan:14 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku14 Maret 2018
Tanggal Penetapan14 Maret 2018
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pemberian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, serta mendukung kemudahan layanan perizinan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan, dengan klasifikasi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
  2. Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha.
  3. Persyaratan administrasi permohonan SIUP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. Jangka waktu penerbitan SIUP paling lambat 2 (dua) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar, serta penerbitan surat penolakan paling lambat 1 (satu) hari jika permohonan belum lengkap dan benar.
  5. SIUP diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perizinan.

Beberapa pasal dihapus, dan beberapa ketentuan mengenai peringatan tertulis kepada pemilik SIUP diubah.

(-)

(-)