di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2002 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan tujuan untuk mengendalikan kegiatan usaha perdagangan di daerah, memberikan kepastian hukum, serta membina dan mengembangkan usaha perdagangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan prosedur perizinan.
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Perusahaan kecil perorangan tertentu dan pedagang informal dibebaskan dari kewajiban ini, kecuali jika mereka menghendaki SIUP. Perusahaan yang telah memperoleh SIUP dilarang melakukan perdagangan berjangka komoditi kecuali memenuhi persyaratan yang berlaku. Perizinan untuk usaha perdagangan dengan kekhususan seperti perdagangan jasa, penjualan berjenjang, penjualan minuman beralkohol, dan pasar modern diatur tersendiri.
SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun. Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah penerbitan SIUP. Perubahan perusahaan yang signifikan (nama, bentuk, alamat, pemilik, NPWP, modal, bidang usaha) mengharuskan pengajuan perubahan SIUP. Perusahaan wajib melaporkan pembukaan kantor cabang/perwakilan kepada Bupati dan diberikan Tanda Bukti Lapor (TBL) yang juga wajib didaftar ulang setiap 3 tahun. Perusahaan yang menutup usahanya wajib melaporkan kepada Bupati dan mengembalikan SIUP asli.