Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Juga dikenal sebagai: Permenhub 160/2015 · Permenhub No. 160 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 160 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:16 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport Untuk Angkutan Udara Penumpang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2008.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan angkutan udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui peremajaan pesawat udara kategori transport, normal, dan komuter. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pesawat yang dioperasikan di Indonesia memenuhi standar usia tertentu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pesawat udara kategori transport, normal, atau komuter untuk angkutan penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia harus berusia maksimum 10 tahun, sedangkan untuk pesawat kargo maksimum 15 tahun. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dapat didaftarkan atau dioperasikan. Selain itu, pesawat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak boleh berusia lebih dari 30 tahun. Badan usaha angkutan udara niaga wajib menyesuaikan ketentuan ini dalam waktu 36 bulan sejak peraturan diundangkan.

1. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan ini.

1. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh dioperasikan di Indonesia. 2. Masa berlaku sertifikat registrasi pesawat udara tidak dapat diperpanjang. 3. Pesawat dapat dikeluarkan dari daftar Air Operator Certificate.