Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Juga dikenal sebagai: Permenhub 7/2016 · Permenhub No. 7 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:15 Januari 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan15 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali, serta yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan barang. Ketentuan substansial yang diatur meliputi batas usia maksimum pesawat udara kategori transport dan kategori normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia, yaitu 10 tahun. Sedangkan untuk pesawat udara khusus kargo, batas usia maksimum adalah 25 tahun. Pesawat yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak dapat didaftarkan dan dioperasikan di Indonesia. Selain itu, pesawat udara kategori transport atau normal atau komuter untuk angkutan udara penumpang yang beroperasi di Indonesia memiliki batas usia maksimum 30 tahun, dan untuk pesawat kargo, batas usia maksimum adalah 40 tahun.

(-)

(-)