di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Juga dikenal sebagai: Permenhub 32/2018 · Permenhub No. 32 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis, sejalan dengan penugasan yang diberikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian. Latar belakang peraturan ini adalah adanya pelayanan angkutan perintis baru pada lintas pelayanan tertentu, seperti Padang - Duku - Bandara Minangkabau dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Stadion Jakabaring. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan angkutan perintis. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif yang sudah termasuk iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.