di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2020 · Permenhub No. 22 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis melalui penyesuaian tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Menteri yang bertanggung jawab di bidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis, yang termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tarif tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Kebijakan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kereta api perintis di Indonesia, seperti Cut Meutia, Lembah Anai, Minangkabau Ekspress, Kertalaya, LRT Sumatera Selatan, dan Bathara Kresna, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada lintas pelayanan.