Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2020 · Permenhub No. 22 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 542) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 126 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1889).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan angkutan orang dengan kereta api perintis melalui penyesuaian tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Menteri yang bertanggung jawab di bidang transportasi menetapkan tarif angkutan orang dengan kereta api perintis, yang termasuk iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Tarif tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Kebijakan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kereta api perintis di Indonesia, seperti Cut Meutia, Lembah Anai, Minangkabau Ekspress, Kertalaya, LRT Sumatera Selatan, dan Bathara Kresna, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada lintas pelayanan.

(-)

(-)