Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2014 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1447).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Kelas jabatan terdiri atas Jabatan Struktural (Lampiran I), Jabatan Fungsional Tertentu (Lampiran II), dan Jabatan Fungsional Umum (Lampiran III). PNS yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya peraturan ini wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Lampiran.

(-)

(-)