Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2019 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2014, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi di bidang manajemen aparatur sipil negara. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur jabatan aparatur sipil negara dan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan demikian, penetapan kelas jabatan di lingkungan kementerian tersebut perlu ditetapkan dalam bentuk hukum keputusan yang baru.

(-)

(-)