Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2013 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 33/2013 · Permen ESDM No. 33 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022).

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelas jabatan terdiri dari Jabatan Struktural (Lampiran I), Jabatan Fungsional Tertentu (Lampiran II), dan Jabatan Fungsional Umum (Lampiran III). PNS yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya peraturan ini wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menduduki jabatan fungsional umum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan ke dalam jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)