Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/1960 · PERPRES No. 24 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 24 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1960Tanggal Penetapan:1 Oktober 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengubahan Dan Tambahan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 1959 (Lembaga - Negara 1959 No. 15) Tentang Dewan Ekonomi Dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1960
Tanggal Penetapan01 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 15) tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 21 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 21 tahun 1960. Perubahan ini melibatkan penyesuaian keanggotaan Dewan Ekonomi dan Pembangunan, yang sekarang terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk Menteri Pertama sebagai Ketua dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Selain itu, menteri-menteri lain dapat menghadiri rapat Dewan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.

(-)

(-)