di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Badan Ekonomi dan Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/1964 · PERPRES No. 31 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 31 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan keuangan secara terkoordinasi oleh Kabinet Republik Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pembentukan Kabinet Dwikora dan perubahan struktur lembaga perencanaan dan pengawasan keuangan negara. B.E.K. menggantikan peran Panitia XIII yang sebelumnya menangani isu-isu ekonomi dan keuangan.
Ketentuan Substansial: B.E.K. terdiri dari Sidang Inti dan Sidang Paripurna, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait. B.E.K. bertugas merumuskan kebijakan ekonomi dan keuangan, menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi atas kegiatan ekonomi dan keuangan pemerintah. B.E.K. juga dapat membentuk panitia atau tim khusus untuk menangani masalah tertentu. Sekretariat B.E.K. diselenggarakan oleh Sekretariat Presidium Kabinet, dan biaya operasionalnya dibebankan pada anggaran belanja Presidium Kabinet.