Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 1964 tentang Badan Ekonomi dan Keuangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/1964 · PERPRES No. 31 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 31 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1964Tanggal Penetapan:12 September 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Ekonomi dan Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1964
Tanggal Penetapan12 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1959 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1960 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Badan Ekonomi dan Keuangan (B.E.K.) bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan keuangan secara terkoordinasi oleh Kabinet Republik Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pembentukan Kabinet Dwikora dan perubahan struktur lembaga perencanaan dan pengawasan keuangan negara. B.E.K. menggantikan peran Panitia XIII yang sebelumnya menangani isu-isu ekonomi dan keuangan.

Ketentuan Substansial: B.E.K. terdiri dari Sidang Inti dan Sidang Paripurna, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait. B.E.K. bertugas merumuskan kebijakan ekonomi dan keuangan, menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta melakukan koordinasi dan pengawasan tertinggi atas kegiatan ekonomi dan keuangan pemerintah. B.E.K. juga dapat membentuk panitia atau tim khusus untuk menangani masalah tertentu. Sekretariat B.E.K. diselenggarakan oleh Sekretariat Presidium Kabinet, dan biaya operasionalnya dibebankan pada anggaran belanja Presidium Kabinet.

(-)

(-)