Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 12 yang mengatur tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, serta susunan organisasinya. Tugas pokok RSUD Bayu Asih adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan kesehatan perorangan paripurna. Fungsi RSUD mencakup pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, pelaksanaan administrasi rumah sakit, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi RSUD Bayu Asih terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang Medis dan Keperawatan, Bidang Penunjang, Bagian Keuangan dan Akuntansi, Instalasi, Staf Medik Fungsional, Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Selain itu, lampiran IX yang berisi bagan struktur organisasi RSUD Bayu Asih juga diubah sesuai dengan peraturan daerah ini.